Senin, Tersangka Pembacokan Dilimpahkan

Senin, Tersangka Pembacokan Dilimpahkan

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Devid Pranata (40), hingga kini masih harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Kotabaru. Tersangka pembacokan terhadap temannya ini, sudah hampir dua bulan lamanya mendekam di dalam jeruji besi. Perkembangan terbaru, Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru akan segera melimpahkan Devid ke Kejaksaan Negeri Jambi.

"Benar, rencananya tersangka akan kita limpahkan pada hari Senin, minggu depan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Iptu Kadar, Jumat (8/4).

Kadar menambahkan, jika sudah dilimpahkan, maka tersangka nantinya akan resmi menjadi tahanan JPU.

"Perkembangan selanjutnya, nanti akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Baca Juga: Begini Kronologis Laka Maut antara Mobil L300 Pengangkut Pinan dan Truk Canter Bermuatan Kerikil

Baca Juga: Kerugian Negara Proyek TPA Parit Culum, Capai Rp 777 Juta Lebih

Diketahui sebelumnya, dalam pengaruh tuak, Devid Franata (40) tega membacok telinga temannya sendiri, hingga hampir putus pada Selasa, 23 November 2021 lalu. Setelah kurang lebih dua bulan masuk Dalam Daftar Pencarian (DPO) Polisi, Devid akhirnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru pada Kamis (10/2) lalu, di Kawasan Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito mengatakan, setelah sempat DPO dua bulan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Sipin, Kota Jambi. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat diintrogasi, pelaku mengaku tidak punya dendam pribadi terhadap korban.

Mengenai motifnya membacok korban, pelaku menyebut tidak ada perencanaan akan menyerang pelaku. Hanya kejadian spontan yang dia lakukan, karena dalam pengaruh minuman keras.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: