Bisa Dikenakan UU Darurat

Bisa Dikenakan UU Darurat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Belakangan, berbagai aksi penyerangan di jalanan kerap dilakukan anak di bawah umur. Masih sekolah. Tapi bengis. Dari segi psikologi, dijelaskan Juminarseh Psikolog UPTD PPA Kota Jambi, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya. Seperti faktor internal umur para pelaku, yang masih usia remaja ini.

Kata dia, remaja ini belum bisa mengendalikan emosi dan belum mampu mengatasi masalah. Selain itu, mereka juga belum bisa memanfaat situasi pengamanan diri. “Gampang putus asa, melarikan diri dari masalah. Itu kalau dilihat dari sisi si anaknya,” kata dia.

Faktor lainnya, dari keluarga dan pola asuh. Karena lingkungan tempat tinggal remaja, bisa saja terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk pola asuh didikan orang tua yang keras. “Memang maksud orang tua baik. Namun caranya salah, saat ini kita rasa didikan keras kurang tepat. Walaupun maksudnya baik,” jelasnya.

Termasuk di antaranya sikap orang tua yang permisif, dalam artian serba membolehkan, maupun suka mengizinkan segala-galanya. “Jadi ketika anak di luar, tidak ada bisa mengelola emosinya,” timpalnya.

Selain itu ada faktor sekolah, yang bisa juga disebabkan segi pengajaran yang kurang maksimal. Apalagi saat ini masa pandemi, sekolah tatap muka sangat terbatas. Meskipun ada, terlalu monoton.

“Guru hanya memberikan materi-materi. Karena kelamaan di rumah, siswa ini jadi bosan materi. Lebih bagus, pelajaran lebih banyak pratikum, agar mendidik anak lebih aktif dan mengembangkan skill,” bebernya.

Sedangkan faktor lingkungan, kata dia, bisa dipengaruhi dengan kondisi rumah yang kumuh maupun kotor. Selain itu faktor lingkungan atau teman pergaulan. “Misal si anak tidak kerasan dengan kondisi rumah yang kotor dan kurang bersahabat. Terus cenderung ikut-ikutan temannya di luar,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah dan penegak hukum harus bisa terus memberi edukasi. “Bisa melalui kader-kader di kelurahan, kecamatan dan tempat lainnya. Pembentukan karakter sejak dini itu paling penting. Kalau remaja agak telat memang,” timpalnya.

Sejauh ini, dia belum menerima konsultasi masalah penyerangan ataupun kekerasan seperti yang belakangan ini viral. Beberapa di antaranya, ada masalah pengeroyokan. “Kalau pengeroyokan, ini masalah sepele. Seperti saling bully atau ejek-ejekan. Jadi cepat tersinggung. Secara tidak langsung jika tidak diatasi, memang bahaya dibiarkan berlarut. Tergantung pola asuh keluarga untuk membentuk karakter mereka,” tukasnya.

Terpisah, dosen Hukum Pidana Universitas Jambi (Unja), Yulia Monita mengatakan, para pelaku anak ini bisa dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Kalau di dalam UU Darurat tersebut tidak dibatasi soal umur. Selama dia berusia minimal 14 tahun bisa saja dikenakan dengan UU Darurat tersebut," ujar Yulia.

Dia menambahkan, penerapan UU Darurat tersebut harus dilihat lagi dari kasus per kasus. Apalagi jika pelakunya masih dikategorikan sebagai anak atau di bawah umur. "Jika senjata tajam tersebut sudah digunakan untuk melakukan tindak pidana, biasanya pasal yang disangkakan memang terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku itu," jelasnya.

Sementara itu, Tim Gabungan Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, di back up Tim Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanai kembali berhasil mengamankan 1 berandalan bermotor yang melakukan penyerangan di berbagai lokasi berbeda.

Lagi-lagi masih di bawah umur. inisial GL (17). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya 10 berandalan bermotor sebelumnya.  "Pelaku ini sudah beraksi di 3 TKP berbeda lainnya, yakni Simpang BI, Tugukeris dan di depan LPMP Telanai pura," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres.

GL adalah eksekutor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi dengan beberapa orang yang sudah ditangkap sebelumnya seperti pelaku inisial AS, D, dan L.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: