Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Terdakwa mega proyek auditorium UIN STS Jambi, Imran Rosyadi, menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maurojambi, diikuti terdakwa melalui sambungan aplikasi metting.

Surat dakwaan dibacakan dua JPU, Roinul Mubarak dan Cepy Indra Gunawan, kemarin (27/10), dari ruang sidang yang dipimpin hakim ketua, Yandri Roni. Dari dakwaan, terungkap perbuatan terdakwa bersama-sama Hermantoni, Redo Setiawan dan John Simbolon (telah diputus dengan kekuatan hukum tetap).

Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu Redo Setiawan, John Simbolon, Hermantoni, atau suatu korporasi.
Perbuatan terdakwa mengakubatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 12.820.575.104,83. Sesuai laporan hasil penghitungan kerugian keungan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Berdasarkan pemeriksaan fisik tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung, pada September 2019, ternyata progres fisik pekerjaan yang terpasang pada pekerjaan pembangunan gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi TA 2018 yang dilaksanakan PT Lamna hanya sebesar 32,2 persen.

Sementara realisasi pembayaran yang diterima oleh saksi Kristiana dan saksi Iskandar Zulkarnain berdasarkan SP2D setelah dipotong PPN adalah sebesar Rp 18.136.381.772 atau telah mencapai 55 persen dari kontrak senilai Rp 35 miliar.

Sehingga terdapat pembayaran melebihi pekerjaan terpasang yang tidak berhak diterima oleh saksi Iskandar Zulkarnain dan saksi Kristiana sebesar Rp 8.014.664.094.

engan menerima pembayaran yang tidak seharusnya mereka terima tersebut telah menambah harta kekayaan Iskandar Zulkarnain dan Kristiana.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai sidang, Hasudungan Gultom, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, mengatakan, tidak sependapaat dengan surat dakwaan penuntut umum. Menurut dia, kliennya sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Redo Setiawan. Dan pengembalian ini dibenarkan oleh Redo pada persidangan lalu.

“Sehingga tidak ada kerugian negara yang melibatkan terdakwa. Terkait dakwaan, kita tidak mengajukan eksepsi (keberatan),” tandasnya. (mg10/mg11/ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: