135 Botol Miras Disita Polres Bungo

135 Botol Miras Disita Polres Bungo

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabungo, Jambi - Polres Bungo menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin (miras) yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, Iptu Yan Efendi Pasaribu, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA M Ramadhansyah Putra, dan Kanit Tipidter IPDA Yoga Prawira Mukti, serta IPDA Rizky Threeyudha dan Kasi Ops Pol PP Husni Mubarok, beserta Personil Polres Bungo dan Sat Pol PP Kabupaten Bungo.

Pihaknya menyita 80 miras berbagai macam merek, yang disita oleh Polres Bungo, sekira pukul 15.00 hingga selesai, Jumat (29/10) di Toko Lukman, Kelurahan Sungai Pinang.

Puluhan botol miras tersebut diangkut dalam 1 unit mobil, dengan rincian 22 prost bir kaleng, 5 jaleng bir bintang, 12 prost botol besar, 7 guines botol besar, 4 guines botol kecil, 1 anggur merah botol besar, 2 newport botol besar, 10 bintang radler botol kecil, 11 smirnof botol kecil, 3 mixmax botol kecil, 1 asoka botol dan 2 soju botol kecil.

Kemudian, di Toko Restu Ibu, Kelurahan Sungai Pinang, tim bergerak kembali dan mengamankan 55 minuman keras, yakni
6 guinness hitam botol besar ,17 bir bintang botol besar, 5 asoka botol, 2 anggur merah botol besar, 9 guinness botol kecil, 13 bir prost alster botol kecil dan 3 bir bintang botol kecil.

Rencananya, botol miras terebut akan dipasarkan sementara diperjual belikan langsung ke konsumen. Namun berhasil diamankan berkat kejelian petugas saat berdasarkan laporan masyarakat melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, ribuan botol miras berbagai merk selain tanpa dilengkapi izin semua miras memiliki alkohol diatas 5 persen.

"Kita mengamankan 80 botol dan 55 jenis botol miras berbagai macam merek, di dua toko, Lukman Sungai Pinang dan Toko Restu Ibu Sungai Pinang. Unuk sementara minuman ini kita bawa ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Bungo.

Tujuan razia ini dilakukan, sebagai bentuk antisipasi maraknya geng motor di Kota Jambi ataupun kejahatan yang dipicu minuman keras. Maka dari itu, Polres Bungo gelar razia pedagang minol tanpa izin.

"Kita saat berharap kepada masyarakat bekerja sama memberantas penyakit masyarakat. Menggali informasi terkait pemilik miras ilegal tersebut, jangan segan memberikan informasi kepada kami. Polres Bungo berkomitmen memberantas miras di Kabupaten Bungo," bebernya. (mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: