Tersangka Peragakan 48 Adegan

Tersangka Peragakan 48 Adegan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,  SENGETI, JAMBI – Guna melengkapi berkas perkara penganiayaan berujung pembunuhan, kemarin (29/10), tersangka Aji Pratama (23), warga Karmeo, Kabupaten Batanghari menjalani rekonstruksi atau reka ulang adegan, di Km 43 RT 15, Desa Buktibaling, Kecamatan Sekernan.

Total, tersangka Aji Pratama menjalankan 48 reka adegan menghabisi nyawa Danson Manihuruk (57), warga Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, yang tak lain adalah majikannya.

Kanit Pidum Polres Muarojambi,  Ipda Budi Sitinjak mengatkaan, tersangka Aji Pratama terbukti menganiaya dan menghabisi nyawa sang majikan pada adegan ke 11 dan 12.

Melihat reka adegan itu, keluarga korban yang ikut hadir merasa tak kuasa, dan kesal terhadap aksi bengis tersangka.

“Ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sesuai yang diarahkan Jaksa. Dari reka adegan juga, tersangka telah menyiapkan liang kubur seminggu sebelum aksinya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Muarojambi masih memeriksa secara intesif terhadap Aji Pratama. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, Aji Pratama sebelum menghabisi nyawa sang majikan, terlebih dahulu menyiapkan kuburan untuknya.

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, Aji Pratama baru bekerja dengan Damson Manurung 3 bulan sebelumnya. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Aji Pratama dijerat pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kata Yuyan, dari hasil otopsi terhadap jasad Damson Manurung, diketahui tulang rahang dan tulang di bagian otaknya mengalami retak.

Selesai dibunuh, korban diseret ke lokasi lubang yang sudah digali untuk dikuburkan. Sebagai alibi, pelaku melaporkan kasus kehilangan orang ke Mapolres Muarojambi.

Sementara itu, Aji Pratama sang pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia mengaku berbuat seperti itu lantaran kesal tidak dikasih pinjaman uang oleh korban.

"Beliau bos saya. Saya kesal karena mau pinjam uang, tapi tidak dikasih. Saya menyesal bang," kata dia. (jun/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: