Antisipasi Lonjakan Covid-19, Ini Hasil Rakor Pemprov Jambi

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Ini Hasil Rakor Pemprov Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Jambi, membuat Tim Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan rapat koordinasi untuk membicarakan langkah langkah strategis dalam penanganannya.

BACA JUGA : Dorong Penyetaraan Pendidikan Kepala Sekolah SMA/SMK, Al Haris: Minimal S2

Pada rakor yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Senin (7/2) di Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, diketahui bahwa, Posko Satgas Penanganan Covid-19 mulai diaktifkan kembali.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 26/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Wilayah Provinsi Jambi tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 27/Kep.Gub/BPBD/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Pembentukan Satgas Covid-19 Provinsi Jambi tahun 2022.

BACA JUGA : Bertambah 7 Positif Covid-19, 141 Warga Kota Jambi Dalam Pengawasan

Kemudian, membuat surat edaran gubernur Jambi ke seluruh Kabupaten/Kota tentang:
pengaktifan Satgas Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
Peningkatan capaian dosis lengkap di seluruh kabupaten/kota.
Penerapan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh kabupaten/kota.

Peningkatan testing dan tracing di seluruh Kabupaten/Kota.
Masyarakat termasuk ASN yang melakukan perjalanan dan kontak erat harus melakukan Rapid Tes Antigen/ PCR.

Mengaktifkan kembali rumah isolasi terpusat (isoter) di Bapelkes Provinsi Jambi mulai 7 Februari 2022.

Sinkronasi update dan rilis data harian paling lambat jam 17.00, sehingga dapat di update melalui situs resmi Covid-19, Diskominfo Provinsi Jambi.

Segera melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Forkompimda di seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Jambi dan satgas Covid-19, perguruan tinggi tentang penanganan Covid-19 dalam rangka antisipasi lonjakan kasus.

Untuk sementara waktu apel pagi rutin disetiap OPD ditiadakan sampai dengan akhir bulan Februari 2022.(*/tav)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: