Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi

Kompak Berbuat Terlarang, Pasutri Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SIMALUNGUN - Sepasang suami istri di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut, berinisial BJ, 25, dan CN, 24, ditangkap pada Sabtu (5/2) malam hari.

Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Selasa (8/2) mengatakan pasangan suami istri (Pasutri) itu terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL membawa sabu-sabu berat kotor atau bruto 5,47 gram.

Bu Rosmaya Sering Layani Pelanggannya Setelah Tempat Usaha Mulai Sepi Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.(antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: