JPU Siap Hadirkan Saksi Lain

JPU Siap Hadirkan Saksi Lain

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO,JAMBI – Terdakwa Redian Tubagus Rangga (18), pelaku pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin, Syafri, Kamis (4/10) mendatang dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin.

Kasi Intelijen, Taufik Yanuarsyah menyebutkan, sebelumnya, terdakwa sudah mendengarkan sejumlah keterangan saksi, yang memiliki hubungan dengan terdakwa Redian. Yakni, keluarga dan beberapa rekan kerjanya.

“Ada enam orang kemarin yang memberikan keterangan. Selain itu, kita juga menunjukan beberapa barang bukti di hadapan majelis hakim, sebagai penguat dakwaan dan tuntutan kita nantinya,” jelasnya.

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Salman Al Farasi, didampingi hakim anggota Yudi Noviandri dan Miryanto.

Diberitakan sebelumnya, kurang dari satu hari, pembunuh Syafri ditangkap. Ini setelah, tim gabungan Polres Merangin dan Resmob Polda Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, usai kejadian tersebut, Kamis (29/7) pukul 17.00 lalu.

Pelaku adalah Redyan, warga C2, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Dia ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/7). Usut punya usut, rupanya pelaku adalah karyawan kebun Syafri. Tak hanya itu, ayahnya pun bekerja dengan korban. “Istrinya juga sebagai asisten rumah tangga korban,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Dari hasil pendalaman, pembunuhan ini rupanya dilatarbelakangi dengan sakit hati. Informasi yang diterima, korban dendam karena sering dimarahi di depan orang banyak. Ini membuat dia kurang suka pada majikannya. Dia pun sudah kerap curhat pada sang istri dan orang tuanya, kalau tak tahan lagi kerja dengan korban.

Nah di hari naas, Redyan bertamu ke rumah Syafri. Ngobrol seputar pekerjaan. Awalnya keduanya bicara baik-baik saja. Tapi lama-lama, pelaku dimarahi. Pasalnya, korban tak puas dengan hasil kerjanya karena tak ada panen karet di kebunnya.

Di sini lah puncak kemarahan pelaku. Saat korban berjalan ke arah garasi, Redyan melihat linggis. Seketika dia kalap. Diambilnya linggis tersebut, dan dipukulnya Syafri dari belakang. Seketika Syafri roboh. Langsung saja pelaku menyeret korban ke kamar mandi. Melihat majikannya tak bergerak, pelaku dengan cepat langsung mengambil uang tunai Rp 5 juta dari kantong korban, dan ponselnya.

Dia juga membawa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan kabur ke Prabumulih. Usai melakukan aksinya, dia pun mengirim pesan ke ponsel sang istri, bahwa dia memukul majikannya dan kabur.

Syafri yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati ini ditemukan tewas bersimbah darah, dalam kondisi telungkup di kamar mandi rumahnya. Dari hasil olah TKP, Polisi memang menemukan bercak darah di beberapa sisi rumah Syafri.

Polisi juga menemukan linggis yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Syafri. Linggis itu ditemukan di samping mobil dinas miliknya dengan nopol BH 8023 F. (min/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: