Mantan Kepsek MIS Tanjab Timur Ditangkap, Kajari Tanjab Timur Beberkan Kasusnya

Mantan Kepsek MIS Tanjab Timur Ditangkap, Kajari Tanjab Timur Beberkan Kasusnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MUARASABAK - Mantan kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kabupaten Tanjab Timur diamankan oleh pihak Kejari Tanjab Timur.

Wanita yang diketahui bernama Siswanti itu, dikatakan Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis dalam konferensi persnya, merupakan terpidana yang sudah inkra.

Pada tahun 2009 yang lalu, Siswanti menerima bantuan dana Block Grand dari Pemerintah dalam hal ini Kantor Wilayah Depag Provinsi Jambi. Dalam penggunaan dana untuk pembangunan sekolah tersebut, terpidanan ini tersandung kasus korupsi pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian kasus dan Siswanti diputus bebas pada tanggal 20 April 2016 oleh PN Tipikor Jambi.

Kemudian, pihak penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkama Agung, selanjutnya keluar putusan kasasi dari MA pada tahun 2017 yang lalu, dengan putusan terbukti secara sah dakwaan primer yaitu dengan penjara satu tahun penjara, denda 50 juta rupiah, uang pengganti lebih kurang 85 juta rupiah dan perintah terdakwa segera ditahan.

"Pada putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jambi tanggal 20 April 2016 itu, saudara S ini tentu bebas. Setelah itu sekitar 11 bulan kemudian atau di bulan Maret 2017 keluar putusan dari Mahkama Agung. Dari situ, kita pihak eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntun melakukan upaya-upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan," ujar Kajari.

Pemanggilan terhadap Siswanti ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 1 Februari 2018 dilakukan upaya pemanggilan secara patut untuk hadir, kemudian 2 Agustus 2018 di lakukan upaya pemanggilan kedua, sampai tanggal 9 Agustus 2018 dalam pemanggilan yang ketiga yang berangkutan juga tidak kunjung datang.

Baru-baru ini, atau sekitar dua belakangan, pihak Kejari Tanjab Timur kembali melakukan mapping dan telah mendapatkan inforrmasi terkait keberadaannya, akan tetapi pihak Kejari Tanjab Timur masih menemukan kendala karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya pada tanggal 8 Februari 2022 buronan Kejaksaan tersebut berhasil dieksekusi dan di amankan ke kantor Kejari Tanjab Timur.(pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: