Syarat Masuk Mall Mulai Longgar

Syarat Masuk Mall Mulai Longgar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Penerapan wajib kartu vaksin masuk mall, swalayan dan area publik lainnya di Kota Jambi tampak mulai longgar. Hal tersebut terlihat dari penerapaan yang dilaksanakan di swalayan dan supermarket yang ada di Kota Jambi.

Beberapa swalayan dan supermarket tidak lagi ketat, memeriksa kartu vaksin pengunjung. Pengunjung yang datang bahkan tidak ditanya sertifikat vaksin oleh petugas.

Selain itu ada petugas jaga swalayan dan supermarket, yang hanya sekedar melihat bentuk kartu vaksin yang sudah dicetak masyarakat. Mereka tidak teliti melihat kebenaran kartu vaksin tersebut milik masyarakat yang berkunjung.

Hanya sambil berlalu pengunjung memperlihatkan bentuk kartu vaksin dan petugas langung mempersilahkannya masuk.

Ketika ditanya mengenai hal ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengaku akan memperketat kembali. Pasalnya, ia pribadi pernah mendatangi beberapa mall di Kota Jambi, dan memang ada pihak mall yang hanya meletakkan barcode aplikasi Pedulilindungi di depan mall, namun petugas security nya tidak melakukan pemeriksaan.

“Tidak juga kalau malah dibilang diperlonggar. Saya mungkin malah akan memperketat. Beberapa mall, ada yang hanya meletakan aplikasi Pedulilindungi, tetapi security tidak melakukan pemeriksaan,” sebut Fasha. Dirinya sudah perintahkan Satpol PP, Disperindag, Camat dan Satgas Kota Jambi untuk sesekali sidak ke mall tersebut.

“Kalau terlihat masih begitu kenakan sanksi. Sanksi sudah kita tegaskan pada pelaku usaha, melanggar pertama didenda Rp 5 juta, melangggar kedua denda Rp 10 juta, melanggar lagi maka izin usahanya akan dicabut,” tegas Fasha.

Ke depan sebut Fasha, jika vaksin kedua capaiannya sudah di atas 70 persen, maka masuk mall, swalayan dan area publik lainnya diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua.

“Saya akan syaratkan lagi vaksin kedua masuk mall, restoran dan hotel dan lainnya. Karena banyak modus masyarkat hanya mengejar vaksin pertama saat ini,” pungkasnya. (zen/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: