Iim Perintahkan Bakar Bukti

Iim Perintahkan Bakar Bukti

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Paut Syakarin, terdakwa dugaan suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2017/2018 kembali dihadapkan kepersidangan. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan, Apif Firmansyah; Dody Irawan, mantan Kadis PUPR Probinsi Jambi; Kusnindar, Muhammad Imanuddin alias Iim, Budi mantan Kabid Bina Marga PUPR Provindi Jambi, hasanudin dan Basri.

Selain itu, beberapa terpidana kasus yang sama, Zainal Abidin dan Effendi Hatta, pun dihadirkan secara daring dari dalam Lapas Klas II A Jambi melalui sambungan aplikasi metting, kemarin (3/11). Penuntut umum KPK mencecar para saksi dengan pertanyaan uang tambahan “jatah” Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

Seperti pada kasus OTT, uang suap untuk Komisi III ini merupakan satu rangkaian pada pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017/2018 yang juga menjerat Zumi Zola, Gubernur Jambi, kala itu.

Uang sebesar Rp 2,2 miliar lebih kepada 13 anggota Komisi III itu, diungkap saksi bersumber dari Paut Syakarin. “Uang didistribusikan melalui Kusnindar yang juga anggota dewan. Uang sudah dibungkus dalam plastik hitam,” ungkap Muhammad Imanuddin.

Setelah semua “jatah” Komisi III clear, Paut Syakarin, menurut Dody Irawan, mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Proyek itu dikerjakan oleh PT Giant Eka Sakti dengan direktur, Hasanuddin.

Hasanuddin bergerak mengerjakan empat proyek Paut Syakarin yang bergerak dibidang konstruksi, seperti pembangunan Jembatan di Kabupaten Merangin dan Kerinci. Pebangunan Jembatan Desa Jelatang dengan nilai kontrak Rp16 miliar leboh. Lalu pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapan Makmur dengan nilai Rp16 miliar lebih. Masing-masing proyek itu dikerjakan menggunakan PT Giant Eka Sakti.

“Awalnya PT Gian Eka Sakti milik Paut Syakarin, yang saya beli. Proyek itu milik pak Paut. Saya yang mengkoordir. Saat mendapatkan proyek di tahun 2016 hingga 2017, uang berasal dari Paut Syakarin,” ungkapnya.

Terkait uang untuk Komisi III, Hasanudin mengaku, berasal dari terdakwa Paut Syakarin. Waktu itu, dia diminta menjemput uang yang sudah dibungkus ke rumah terdakwa untuk diantar kepada Zainal Abidin di bandara Sultan Thaha Jambi. 

"Waktu itu pak Paut menelepon menyuruh ke rumah. Sampai di teras, pak Paut mengatakan, ‘Tolong antar ke Pak Efendi di bandara’" ungkapnya mencoba mengulang perintah Paut Syakarin waktu itu.

Kemudian saksi Basri, staf Mahammad Imanuddin, pun mengungkap jika uang tambahan uang ketok palu untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi, bersumber dari Paut  Syakarin. Saksi yang sudah bekerja dengan Iim sejak sebelum tahun 2016, bertugas sebagai staf logistik. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim,  Safarizal, Basri mengungkapkan, setiap menyerahkan uang selalu dicatat dalam sebuah catatan.

Hanya saja, ketika diburu oleh Penuntut Umum KPK, saksi Basri mengaku, catatan penerimaan dan penyerahan uang  tersebut sudah dibakarnya.  “Sekarang dimana bukti catatan yang saksi miliki itu?” tanya  penuntut umum KPK. Mendapati pertanyaan itu, Basri langsung menjawab, jika catatan tersebut sudah dibakarnya. “Sudah dibakar. Saya diperintah pak Iim agar segera dibakar. Catatan dibakar pasca OTT anggota dewan,” ungkapnya. 

Sementara itu Budi, mantan Kabid PUPR Provinsi Jambim mengunkap pertemuan yang digelar di rumah kadis PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan. Pertemuan yang dihadiri, Muhammadi Imanuddin, Apif Firmansyah, membahas  pembagian proyek-proyek yang akan diberikan kepada para kontraktor yang sudah menyerahkan fee .

“Dalam pertemuan itu disebutkan nama-nama siapa (kontraktor) yang akan menerima proyek. Saya melihat mereka diskusi dan mencatat siapa saja yang mendapat proyek, salah satunya terdakwa Paut Syakarin,"  tandasnya.

Dody Irawan dalam kesaksiannya mengatakan, pada tahun 2017 (setelah ketok palu) dia sempat melakukan pertemuan dengan Apif, Iim, dan juga terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: