Dibahas Minggu Depan

Dibahas Minggu Depan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans) Provinsi Jambi, bersama seluruh Dewan Pengupahan akan menggelar rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dalam waktu dekat.

“Sesuai regulasi, pembahasan mengenai kenaikan UMP akan dilakukan minggu depan pada Selasa 9 November,” jelas Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah, Rabu (3/11).

Memang ada rencana Pemprov Jambi menaikkan UMP, melihat dampak Covid-19 yang sudah mulai mereda. Prosedur penetapan UMP akan segera dilaksanakan di bulan ini terkait kenaikan UMP 2022 masing-masing daerah yang ada di Provinsi Jambi terhitung mulai Januari nanti.

Dalam rapat tersebut, akan ditampung berbagai masukan dari pandangan para anggota Dewan Pengupahan Provinsi, antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh, Serikat Pemerintahan, Asosiasi Pengusaha, Unsur Akademisi serta Lintas Rektorat terkait pengupahan tersebut.

Pada rapat awal ini, akan membahas secara detail Perkiraan kenaikan UMP Provinsi Jambi yang akan disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

“Surat edaran menteri menjadi patokan penetapan UMP nanti,” tutur Ketua DPD KSPSI, Asnawi Alamsyah. Konfirmasi saat ini ke BPS, mereka akan memaparkan data secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat ini, lalu hasil dari data itu Kementerian akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi yang menyangkut, barulah seluruh Dewan Pengupahan melanjutkan rapat pleno terkait penetapan.

Pihaknya akan menyampaikan detail berapa persen kenaikan UMP 2022 setelah selesai pembahasan. Pernyataan ini sekaligus merespons tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum di tahun 2022 mendatang. (mg14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: