5.277 Warga Keluar dari Jambi

5.277 Warga Keluar dari Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Rupanya di turunnya kasus Covid-19 di Jambi, perjalanan ke luar daerah dan daerah lain yang masuk ke Jambi dalam satu bulan terakhir meningkat. Pada September lalu hingga awal Oktober ini, ada sebanyak 5.277 dengan jumlah kendaraan sebanyak 313.

“Memang terjadi peningkatan untuk perjalanan ke luar daerah, baik ke pulau jawa atau ke antar provinsi dalam wilayah sumatera,” kata Wahyu Pentari Kepala TU Terminal Alam Barajo Kota Jambi, Kamis (4/11).

Peningkatan ini bisa saja dipengaruhi karena beberapa bulan terakhir untuk perjalanan jalur udara masih menggunakan PCR yang mengeluarkan biaya mahal, meski saat ini baru saja diubah cukup dengan antigen. Namun, dari jalur darat sejak beberapa bulan lalu telah menggunakan hasil antigen saja.

“Untuk November ini kita tak dapat memprediksi apakah turun atau naik. Namun harapannya, penumpang tetap memepercayakan moda transportasi darat,” sebutnya. Diketahui, untuk saat ini penumpang yang tiba di Terminal Alam Barajo saat ini ada sebanyak 1.655 penumpang dengan 149 kendaraan pada bulan September lalu. Sementara hingga awal Oktober ini, terkait peningkatan yang mencapai 1.938 penumpang dengan 173 kendaraan.

“Terlihat, ini penumpang terbanyak mengarah ke Pulau Jawa dengan berbagai keperluan mereka untuk melakukan perjalanan dengan jalur darat,” sebutnya. Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat mengeluarkan peraturan yang mana perjalanan darat harus mewajibkan tes PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam sebagai syarat jika melakukan  perjalanan darat.

Itu diwajibkan jika perjalanan minimal 250 kilometer atau memakan waktu selama 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Namun, peraturan tersebut belum berlaku di Jambi, sampai diubahnya untuk tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan darat. Melainkan hanya tes antigen saja.

“Peraturan yang sempat mewajibkan PCR dalam transportasi darat itu belum sempat berlaku di terminal kita. Namun peraturan itu sudah dicabut dan diganti,” jelasnya.

Meski hanya mewajibkan hasil tes antigen, namun jika di lapangan terdapat penumpang yang menunjukan hasil PCR, pihaknya masih tetap menerima. Selain menunjukan hasil negatif tes antigen, saat ini penumpang juga harus menunjukan bukti vaksin minimal dosis pertama. (slt/rib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: