Didakwa Terima Uang dengan Jumlah Berbeda Untuk Permulus Pengesahan APBD

Didakwa Terima Uang dengan Jumlah Berbeda  Untuk Permulus Pengesahan APBD

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membacakan dakwaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kamis(4/11) lalu.

Anggota DPRD yang dakwaannya dibacakan adalah Fahrurrozi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Arrahman Eka Putra dari Partai Keadilan Sejahtera, Wiwid Ishwara dari Partai Amanat Nasional, dan Zainul Arfan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Para tersangka yang ditetapkan duduk di komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

JPU KPK, Siswhandono mengungkapkan di persidangan, bahwa para terdakwa menerima uang dalam jumlah berbeda per orang.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Terdakwa Fahrurrozi diduga menerima Rp 375 juta, Arrahman Eka Putra Rp 275 juta, Wiwid Ishwara Rp 275 juta,dan Zainul Arfan Rp 375 juta.

Dalam perkara ini jaksa menyebut, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta sampai dengan Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menyatakan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima untuk jatah fraksi sekitaran Rp 400-Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan sekitaran Rp 100 juta, Rp 150 juta, atau Rp 200 juta.

Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan nominal yang berbeda-beda. Selain itu, berdasarkan dakwaan JPU, uang diberikan di berbagai tempat dan waktu yang berbeda.

JPU mendakwa empat anggota DPRD tersebut melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, keempatnya didakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan keterlibatan sejumlah unsur. Terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan beberapa pihak swasta.

Perkara ini diawali tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang ketok palu tidak hanya dalam pengesahan RAPBD 2018, namun juga pengesahan RAPBD 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: