Ribut dengan Mertua, Pria Ini Letuskan Senpi Rakitan

Ribut dengan Mertua, Pria Ini Letuskan Senpi Rakitan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Gandus mengamankan Dedi Tetra Utama alias Pakcik (47), lantaran telah mengancam mertuanya sendiri sendiri menggunakan senjata api (senpi) rakitan, Minggu 16 Januari 2022 lalu.

Akibatnya, warga Jl Syakyakirti Kecamatan, Gandus, Palembang ini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di Polsek Gandus.

“Setelah kami menerima laporan korban, pelaku langsung kita tangkap. Juga barang bukti senpi rakitan dan lima butir amunisinya,” kata Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Iptu Andrian, kepada awak media, Kamis (10/2/2022).

Kapolsek menyebut, senpi rakitan itu sempat diletuskan tersangka di hadapan mertuanya saat terjadi cekcok mulut. 

“Pelaku ini melakukan pengancaman terhadap keluarganya sendiri. Motifnya sendiri berawal tersangka dengan mertuanya sedang ada masalah,” tandas AKP Kusyanto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: