Ombudsman Minta Pagar Seng Dibuka
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Polemik ahli waris tanah dengan SDN 135 Kota Jambi, hingga kini masih berlanjut. Juned salah satu kerabat ahli waris mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Ombudsman Perwakilan Jambi.
"Ada memang arahan untuk membongkar pagar,” kata dia. Saran ini menurutnya akan disampaikan ke ahli waris. Dia menambahkan, nantinya jika memang ahli waris setuju membongkar pagar tersebut, pihaknya akan melaksanakannya.
Masalah ini memang menjadi atensi Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih. Senin (8/11), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Syaiful Roswandi, mengatakan mereka memang sudah bertemu Juned.
“Kita sudah minta yang bersangkutan (pemilik tanah, red) untuk melaporkan perkara ini ke Ombudsman,” sebut Syaiful.
Dari pertemuan yang dilaksanakan di kantor Ombdusman Perwakilan Jambi itu, Syaiful meminta agar segera membuka pagar tersebut. Ini mengingat, di sana ada fasilitas atau lembaga pendidikan.
“Itu harus diperhatikan. Termasuk mempertimbagnkan psikologi anak-anak jurid di sana. Apabila nanti memang bisa beliau (pemilik tanah, red) memahami hal itu, harapan kita pagar itu segera dibuka. Kita juga siap membantu para pihak, agar perkara ini bisa diselesaikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil tinjauan ke sana memang, sedang ada terjadi perselisihan. Menyikapi itu, ia menagaskan Ombudsman akan full turun tangan untuk menjembatani dan memfasiltiasi pihak yang memagari, sekolah dengan pihak Pemkot Jambi.
“Saya sudah ke sekolah mencari informasinya, tinggal mau berkomunikasi (hari ini,red) dengan pihak yang memagari, Ali maupun Juned. Agar ada pemahaman baik dan kegiatan pelayanan publik dalam hal pendidikan di sekolah tersebut tidak terganggu,” kata dia.
Maksud memfasilitasi dan menjembatani pertemuan ini, agar ada jalan keluar maupun win-win solution dan tidak berlarut-larut. Mengenai legalitas kepemilikan atau keabsahan bangunan sekolah tersebut, ia belum berkomentar banyak. Sebab masih akan mencari informasi lainnya.
“Logikanya, mustahil bangunan pemerintah berdiri pada tanah yang tidak sah. Akan kita telusuri dahulu, ada atau tidak surat maupun legalitas lainnya. Kita akan bertemu dengan bidang aset juga,” jelasnya.
Lanjutnya, dari informasi yang didapat dari mantan lurah kala itu, Imam Nawawi, memang sekolah tersebut dibuka lantaran sebagai syarat untuk membuka akses jalan di wilayah tersebut.
“Sebagai syarat, harus ada fasum. Maka dari itu, dulu pemilik tanah atas nama Hamzah memberikan sebagian areal tanahnya untuk fasum, dan sekolah inilah yang kemudian didirikan,” bebernya.
Ia pun berharap, agar masalah ini cepat terselesaikan. Supaya tidak ada pelayanan publik yang terganggu di sekolah tersebut. “Mengenai ganti rugi dan lain-lain itu dibahas selanjutnya,” singkatnya.
Perlu diketahui, hanya ada celah tak lebih dari 2 meter, sebagai akses masuk para siswa untuk belajar di sekolah tersebut. Para siswa ini terpaksa memilih jalan di pinggir sekolah, sedikit melewati semak. Ditambah lagi, kondisi tanah yang sedikit becek. (zen/rib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: