122 Ormas Terdaftar

122 Ormas Terdaftar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jambi mencatat, ada 112 Organisasi Masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Jambi pada tahun lalu. Tahun ini, ormas yang telah terdaftar dan melapor sebanyak 10, sehingga menjadi 122 ormas.

Beni Handoko, Kabid Ormas Kesbangpol Kota Jambi menyampaikan jumlah ormas di Kota Jambi bisa bertambah ataupun berkurang, “Tiap tahun jumlah ormas fleksibel. Ada yang buka, ada yang tutup,” katanya.

Ia mengatakan ormas ini ada yang per kecamatan, ada yang dari cabang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan cabang Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Ormas tersebut telah resmi dan terdaftar dalam Kesbangpol.

Ormas di Kota Jambi bergerak dalam berbagai bidang mulai keagamaan, pendidikan, kelompok tani, kesehatan dan umum, “Kita bagi perwilayah dan perbidang ini agar mudah mengetahui apa saja ormasnya untuk masyarakat yang ingin ikut kegiatan ormas,” jelasnya.

Ormas-ormas itu yang dibina dan selalu dalam pengawasan dari tim terpadu, seperti TNI, Polri dan petugas lainnya, “Kita bina dan awasi ini, agar tercegahnya dalam kegiatan yang radikalisme,” tuturnya.

Dirinya mengatakan kegunaan kesbangpol ini, selain mengawasi ormas. Juga, memberikan informasi dan mengajak kepada masyarakat, terutama mahasiswa/i yang merupakan masa depan bangsa.

Saat monitoring dan evaluasi ke lapangan, tentu ada yang berkurang tanpa melapor terlebih dahulu, “Pernah ada, mereka menyewa tempat. Tapi saat kita ke sana, ternyata sudah tidak menyewa di situ lagi, pindah tidak tahu ke mana. Jadinya, ormas itu tidak ada lagi,” ungkapnya.

Kemudian, ormas yang tidak terdaftar itu tetap terus disosialisasikan, “Yang belum daftar, mungkin kesulitan dalam mengajukan syarat sekarang, karena membutuhkan dana seperti akta notaris,” bebernya.

Diketahui, tanggal 25 Desember tutupnya pendaftaran ormas. Setelah penutupan, baru dicetak buku untuk tahun 2021 bulan januari. Kemudian, barulah dibagikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan intansi vertikal. (mg05)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: