MUI dan NU Satu Suara: Haji Secara Virtual Tidak Sah
Bahkan jamaah haji dianjurkan untuk mendekat pada Ka’bah saat pelaksanaan thawaf.
Kalau pun boleh agak jauh dari Ka’bah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram.
"Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Ka’bah tanpa perbedaan pendapat ulama," kata Ust Alhafiz.
Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka’bah) selama masih di area Masjidil Haram.
Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah
Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya sejenak.
Kehadiran fisik jamaah haji walau sejenak merupakan syarat sah wukuf di Arafah meski jamaah itu mendatanginya, berdiam, atau sekadar melalui kawasan Arafah.
Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi’i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik.
Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat. Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: