Orang Tua Tersangka Segera Dipanggil

Orang Tua Tersangka Segera Dipanggil

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (5/11) lalu, menangkap pelaku pembuangan bayi di RT 03, Kelurahan Sungaiputri, Kecamatan Danausipin. Tersangka berinisial MRP, merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristiani Adi Wibawa mengatakan bahwa, kelanjutan penyidikan kasus ini, pihaknya akan meminta kesaksian orang tua tersangka.

“Tersangka ditemukan di rumah orang tuanya. Masih belum tahu apa orang tua korban mengetahui perbuatan anaknya. Pastinya, tahap selanjutnya, kita akan mintai keterangan orang tua tersangka,” sebutnya baru-baru ini.

Lanjutnya, ia beserta tim akan melakukan penelusuran barang bukti yang ditemukan, yaitu handphone tersangka. “Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kosan berbentuk bedeng di RT 22, Kecamatan Danausipin. Kita lanjutkan pemeriksaan handphone pelaku. Akan kita usut, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan MRP, ia melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi kos. Ini persis dilakukan setelah ia pulang dari rumah sakit. Sedangkan keterangan rekannya yang membuang jasad bayi tersebut, mengaku tidak tahu bahwa isi kantong plastik yang dibuangnya adalah jasad bayi.

“Tersangka mengakunya melahirkan mandiri, tapi masih kita selidiki apakah benar. Rekannya yang membuang bayi tesebut, mengaku tidak tahu kalau yang dibuangnya itu bayi. Ia hanya menjelaskan disuruh membuang kantong plastik itu. Awalnya akan dibuang di kawasan Sei Kambang,” tambahnya.

Belum sampai seminggu, Polda Jambi menangkap ibu muda tersebut. Ini dilakukan pelaku karena malu memiliki anak dari hubungan gelap dengan kekasihnya. Kini, ia ditahan oleh Polda Jambi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. (mg02/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: