Polda Jambi Buru 2 DPO Jaringan Perdagangan Emas Ilegal

Polda Jambi Buru 2 DPO Jaringan Perdagangan Emas Ilegal

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, saat ini sedang mengejar 2 pelaku jaringan perdagangan emas ilegal yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ke dua pelaku ini, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi.

"Benar, ada 2 pelaku yang sedang kita buru. 1 orang warga Bungo dan 1 orang warga Padang," kata Kasubdit 5 Ciber Crime, Kompol Arief Ardiansyah, Minggu, 17 April 2022.

Kata Arief, kasus tersebut akan terus dikembangkan hingga ditemukannya semua para jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

"Akan terus kita kembangkan.Kemungkinan ada jaringan yang lainnya," pungkasnya.

Baca juga: Dukung Penuh IKM Jambi, Fasha Melenggang di Indonesia Fashion Week

Baca juga: Sambut Perayaan Paskah, Ini Cara Prajurit Satgas 142 Ukir Senyum Anak-anak Papua

Diketahui sebelumnya, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi. Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal. Mereka adalah Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas. Dia mengatur alur jual beli emas hasil PETI dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kamis 7 April lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.

Baca juga: Ops Ketupat 2022, 3.244 Personel Gabungan Diturunkan

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Pada 28 April Hingga 9 Mei 2022

Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.

“Tim menangkap 3 orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: