Masa Penahanan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pemayung Diperpanjang

Masa Penahanan Tersangka Pencabulan Santriwati di Pemayung Diperpanjang

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Satreskrim Polres Batanghari saat ini masih terus menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari untuk perkara NM (21), oknum pimpinan salah satu Pesantren di Kecamatan Pemayung yang mencabuli Santriwatinya beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan mengatakan bahwa masa penahanan tersangka NM saat ini sudah diperpanjang.

"Benar, saat ini kami masih menunggu P21 dari JPU, masa penahanan tersangka sudah diperpanjang oleh Pegadilan Negeri Batanghari," kata AKBP Hasan, Minggu, 17 April 2022.

Hasan menambahkan, bahwa masa penahanan NM diperpanjang 30 hari sampai dilakukan tahap II terhadap tersangka.

Baca juga: Ops Ketupat 2022, 3.244 Personel Gabungan Diturunkan

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas Pada 28 April Hingga 9 Mei 2022

"Perkembangan selanjutnya nanti akan disampaikan kembali," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari akhirnya diamankan Tim Polres Batanghari pada Rabu, (16/2) tadi malam. Pelaku diketahui berinisial NM (22) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren tersebut.

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pimpinan pondok pesantren ditangkap karena terlibat pencabulan santri pondok pesantren Al Amin.

"Ya benar, Pimpinan pondok pesantren Al Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Hasan, Kamis 17 Februari 2022.

Baca juga: Dukung Penuh IKM Jambi, Fasha Melenggang di Indonesia Fashion Week

Baca juga: Sambut Perayaan Paskah, Ini Cara Prajurit Satgas 142 Ukir Senyum Anak-anak Papua

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Batanghari. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Jo pasal 76e undang-undang ri nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” sebunya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: