Menaker Ida Fauziah Didesak Cabut Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziah Didesak Cabut Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mendapat penolakan dari buruh yang keberatan.

Karenanya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah didesak mencabut peraturan tersebut.

Dikutip dari radartegal.com, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung Hilman Firmansyah mengatakan, beleid tersebut mencatat bahwa manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan disaat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, ini tertulis dalam Pasal 3 Permenaker," kata Hilman dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Dikatakan Hilman, pasal tersebut juga berlaku untuk pekerja atau peserta yang berhenti bekerja. Sebagaimana yang dimaksud berhenti bekerja mencakup pekerja mengundurkan diri, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, baru bisa mencairkan dana manfaat JHT saat usia pensiun atau usia 56 tahun," terangnya. 

Padahal, lanjut Hilman, buruh atau pekerja sangat membutuhkan manfaat dana JHT tersebut untuk menyambung hidup dan modal usaha setelah ter-PHK atau mengundurkan diri.

"Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015 disebutkan bahwa pekerja atau buruh ter-PHK atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana manfaat JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," sambungnya. 

Masih kata Hilman, pada Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf A dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

"Untuk itu FBK menolak dan mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker 2/2022 yang menyengsarakan buruh," pungkasnya.(radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: