DPO 2 Bulan, Tersangka Pembacok Akhirnya Ditangkap

DPO 2 Bulan, Tersangka Pembacok Akhirnya Ditangkap

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Dalam pengaruh tuak, Devid Franata (40) tega membacok telinga temannya sendiri, hingga hampir putus pada Selasa, 23 November 2021 lalu. Setelah kurang lebih dua bulan masuk Dalam Daftar Pencarian (DPO) Polisi, Devid akhirnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru pada Kamis, (10/2) kemarin di Kawasan Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Dhadag Anindito mengatakan, setelah sempat DPO dua bulan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Sipin, Kota Jambi. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat diintrogasi, pelaku mengaku tidak punya dendam pribadi terhadap korban.

Baca Juga: UKT Dipangkas, Pihak Rektorat UIN Dipanggil DPRD

“Saya tidak punya dendam pribadi pak. Cuma malam itu dalam keadaan mabuk dan saya khilaf sampai bacok dia,” sesalnya.

Mengenai motifnya membacok korban, pelaku menyebut tidak ada perencanaan akan menyerang pelaku. Hanya kejadian spontan yang dia lakukan, karena dalam pengaruh minuman keras.

“Menyesal pak, saya juga kenal dengan beliau, dia itu teman saya juga walapun tidak setiap hari ketemu,” jelasnya.

Baca Juga: Berkelahi di Warung Tuak, Kuping Amin Koyak

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Devid Franata membacok telinga temannya, Amin Zainal saat sedang minum tuak di warung tuak, di dalam Terminal Alam Barajo. Setelah membacok, David kabur. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: