Sangkut, Pria yang Tega Mebunuh Istrinya Sendiri di Tebo, Ditangkap

Sangkut, Pria yang Tega Mebunuh Istrinya Sendiri di Tebo, Ditangkap

MUARATEBOJAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, akhirnya ditangkap.   Tim Sultan Polres Tebo, menangkap pelaku pembunuhan yang didasari cemburu itu, dalam 24 jam.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Jumat (15/4).

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa pelaku melarikan diri ke Sumatra Barat (Sumbar).

Selanjutnya, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungairambai, Kabupaten Dharmasraya untuk menghadang pelaku.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Emas Ilegal, 5 Ditangkap, 2 Orang Lagi Masih DPO

Baca Juga: Sidang Lanjutan Korupsi Jaringan Air Bersih, Penuntut Umum Tanggapi Keberatan Terdakwa

“Informasi yang kita dapat, kalau pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Darmasraya, Sumbar,” kata Rezka.

Rezka mengatakan, pelaku bernama Sangkut (40), saat ini masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Mako Polres Tebo. Dan dari keterangan pelaku sementara, ia nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu.

“Pelaku cemburu, diduga istrinya ada main mata dengan pria lain. Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban sempat cekcok dan terjadilah penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Rezka menjelaskan, korban bernama Etikus Endang (40) yang tewas akibat ditikam tersebut, saat ini masih menjalani visum di Puskesmas setempat. Kemudian akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

Baca Juga: 3 Makanan yang Bikin Tidur Gak Nyenyak, Hindari ya..

Baca Juga: Hanya 4 Anak Yatim di Kelurahan Pasir Panjang yang Dapat Bantuan

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seprai bewarna putih bergaris corak hijau, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu, berwarna cokelat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat Pasal 338 paling lama 15 tahun penjara. (wan/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: