Deden Martoni Dilimpahkan ke Kejari Bungo

Deden Martoni Dilimpahkan ke Kejari Bungo

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabungo, telah menerima pelimpahan tahap dua dari Satresnarkoba Polres Bungo dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Pelimpahan berupa barang bukti, dan tersangka bernama Deden Martoni (43), warga Kampung Kerikil, Dusun Sungaiarang, Kabupaten Bungo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo (Kejari bungo), Muhammad Ihsan menyampaikan, tim JPU Kejari Bungo menerima pelimpahan tahap dua tersebut pada Jumat (11/2) kemarin.

Baca Juga: HMI Sebut Dokter Tak di Tempat

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarabungo menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti berkas perkara atas dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. Serta ditahan di Lapas Bungo," kata Ihsan.

Deden Martoni, seorang pengedar shabu merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana Narkotika shabu seberat 3,52 gram.

"Berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Baca Juga: Harga Sawit Makin Menjanjikan

Barang Bukti satu buah plastik klip besar, dua buah plastik klip kecil, satu buah plastik klip sedang yang diduga berisikan sisa narkotika jenis shabu. Kemudian dua buah alat hisap, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp 2.425.000, satu unit Handphone merek Samsung warna hitam, satu unit Handphone merek Redmi warna hitam, tiga pack plastik klip kecil, dua buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna hitam yang berisikan KTP, SIM B atas nama Deden Martoni.

Dalam perkara ini, satu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara,” tukasnya. (Mai/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: