Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan

Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Empat terdakwa dugaan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 201/2018, Fahrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, dan Zainul Arfan, dipindahkan ke Jambi. Pemindahan tempat tahanan ini sesuai dengan permintaan dari para terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam penetapan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (11/11) lalu, majelis hakim menetapkan, mengabulkan permintaan pemindahan tahanan keempat terdakwa. Dalam pertimbangan majelis hakim, untuk memenuhi hak-hak para terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Selain itu, terdakwa adalah pendudukan asli dan Jambi, serta keluarga terdakwa juga berdomilisi di Jambi. “Memerintahkan jaksa penuntut umum Komi Pemberantasan Korupi melaksanakan putusan ini,” kata Syafrizal dalam penetapannya.

Sebelumnya, keempat terdakwa sudah ditahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sejak 17 Juni 2021. Pemindahan ini pun sudah melalui persetujuan penerimaan tahanan dari pihak Lapas Klas II A Jambi.

Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi, menjelaskan, sesuai penetapan majelis hakim yang dibcakan dalam persidangan, permohonan pemindahan penahanan para terdakwa dikabulkan.

“Namun, kita akan lihat dulu proses nanti, karena dalam kondisi pandemi tentu akan melalui banyak prosedur yang harus dilewati. Salah satunya para terdakwa dalam kondiis kesehatan yang baik dan harus menjalani PCR bebas Covid-19. Nanti, pada sidang pekan depan kita lihat perkembangannya,” tandasnya.

Para terdakwa merupakan pengembangan dari kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi, sebagai orang yang menerima uang suap ketok palu dari Paut Syakarin. Paut diduga kuat menyuap anggota DPRD untuk pengesahan ketok palu. Dalam perkara ini, Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih kepada DPRD Provinsi Jambi.

Penuntut KPK menerapkan dakwaan alternatif kepada  Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Pertama, Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara Paut Syakarin merupakan pengembangan kasus terdahulu yang menjerat pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pejabat di Provinsi Jambi, selain anggota DPRD. Termasuk juga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Untuk diketahui, Paut adalah kontraktor yang sering mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Provinsi Jambi. Dia diduga kuat menyuap anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD yang juga terdakwa dalam perkara ini mengatakan kalau mereka memperoleh uang dari Paut Syakarin. Mereka adalah Zainal Abidin dan Efendi Hatta. Zainal Abidin di persidangannya mengaku menjemput uang dari rumah Paut Syakarin.

Jumlahnya cukup banyak, Rp 150 juta untuk setiap anggota Komisi III. Bukan hanya itu, sebelumnya Paut juga disebut memberikan uang untuk 13 orang itu senilai Rp 25 juta untuk setiap orang. (mg10/mg11/ira)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: