Zen Raden Motor Divonis Penjara 2,4 Tahun

Zen Raden Motor Divonis Penjara 2,4 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukum bersalah kepada Zen Muhmamad, pengurus Raden Motor Jambi, yang melakukan tindak pidana pengaduan Fitnah. Dalam amar putusan majelis  hakim yang dipimpin Tandri Roni, kemarin (9/11), Zen Muhmamad divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Shandra. Penuntut umum menuntut hukum pidana selama 3 tahun dengan perintah terdakwa ditahan.

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan pasal pasal 317  ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan. Terdakwa mempunyai tiga hak, menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Silakan konsultasi dengan tim penasehat hukum,” perintah ketua majelis hakim, Yandri Roni.

Terdakwa langsung menuju kursi penasehat hukumnya yang mendampingi, Alimin Lubis SH. Di muka sidang, penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu pula penuntut Umum Shandra, mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Alimin Lubis.

Untuk diketahui, peritiwa berawal pada 1 Oktober 2003, terdakwa Zen Muhammad Bin Muhammad selaku pengurus PT RPL (Raden Prima Lesari) bekerjasama dengan saksi  korban Achmad dengan cara terdakwa meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 72 berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten Muaro Bungo milik Achmad.

Sertifikat itu digadaikan untuk diagunkan BRI Cabang Jambi untuk usaha kredit motor bekas. Sertifkat tersebut akan dikembalikan 1 Oktober 2007.

Pada tahun 2017, PT RPL kredit macet dengan nilai sisa pokok kredit Rp 31.664.292.328. saksi Achmad mengetahui SHM No 72 akan disita pihak BRI Cabang Jambi, kemudian 22 Juni 2017, saksi Achmad menebus SHM No 72  pada pihak BRI senilai Rp 8.384.200.000. Selanjutnya pada tahun 2018 saksi Achmad menjual tanah di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Muaro Bungo, sesuai SHM No 72.

Terdakwa mengetahui agunan SHM No 72  telah ditebus dan dijual oleh saksi korban Achmad selanjutnya mengirim surat kepada BPN Muara Bungo perihal pemblokiran SHM No 72 atas nama Achmad. Terdakwa Zen Muhammad  menerangkan, kredit yang dipinjam terdakwa mengalami kemacetan karena kerjasama saksi korban Achmad dengan oknum BRI. Saksi Achmad telah menjual SHM No 72 tersebut seharga Rp 5 miliar. (*/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: