98.813 Orang Tandatangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

98.813 Orang Tandatangani Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lebih dari 55 ribu orang menandatangi petisi tolak Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA : Menaker Ida Fauziah Didesak Cabut Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Berdasarkan pantauan jambi-independent.co.id, per Sabtu (12/2) pukul 10.50 WIB di website change.org, petisi itu telah ditandatangani 98.813 orang.

Petisi ini dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

BACA JUGA : JHT Bisa Cair saat Pensiun 56 Tahun, Ini Aturan Baru Menaker

Dalam keterangannya, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Hal itu berarti, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Ida Fauziyah resmi meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun.

Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT sebelumnya mengatur dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Dana juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: