Kasus Briptu Christy Diduga Melibatkan Perwira Polisi, Ini Penjelasan IPW

Kasus Briptu Christy Diduga Melibatkan Perwira Polisi, Ini Penjelasan IPW

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan kasus terkait Briptu Christy sangat penting. Menurut dia, ada hal lain yang menjadi dasar kaburnya Briptu Christy hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Ada dugaan kaburnya Christy karena selama ini tertekan untuk melindungi seseorang yang terkait masalah pribadi. Saya pikir dalam hal ini sebaiknya diserahkan ke polisi untuk mengungkap masalah sebenarnya,” kata Edi dalam keterangannya, Jumat (11/2).

3. Diitangkap di Salah Satu Hotel di Kemang.

Pelarian Briptu Chisty yang masuk DPO Polda Sulawesi Utara berakhir di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2). “Iya benar ditangkap hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/2) malam.

4. Kabur dan Dicari Secara Berlebihan?

Edi Hasibuan juga berharap kepolisian segera mengusut kasus yang ada sehingga menjadi terang benderang.

“Saya merasa agak aneh, Christy ini kabur dan dicari berlebihan. Dia seorang polwan dan ditetapkan pula masuk DPO,” ujar Edi. Meski demikian, pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini tidak menjabarkan lebih lanjut keanehan yang dimaksud.

5. Terlibat Kasus Asusila?

Polda Metro Jaya yang menangkap Briptu Christy di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menegaskan polwan berparas cantik itu ditangkap bukan terkait isu dugaan video asusila.

“Tidak benar ya, jadi kami Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2).

Kombes Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan DPO yang diterbitkan Propam Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.(sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: