UPT Samsat Tebo Kembali Surati Sekretariat Pemkab Tebo, Ini Masalahnya

UPT Samsat Tebo Kembali Surati Sekretariat Pemkab Tebo, Ini Masalahnya

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sekretariat Kabupaten Tebo kembali mendapatkan surat pemberitahuan dari Unit Pelayanan Terpadu Samsat Tebo, tentang kendaraan dinas yang menunggak pajak. Khsusunya kendaraan dinas Kepala Desa (Kades). 

Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Tebo, Ade Nofriza mengatakan, dari 107 Desa, ada 88 kendaraan dinas kedes menunggak pajak.

Nanti Surat pemberitahuan dari UPT Samsat Tebo akan diteruskan ke masing-masing Desa.

"Estimasi jumlah tunggakan mencapai Rp 49.220.500 artinya denda tunggakan satu kendaraan sekitar 3 tahun," ungkapnya, Rabu 20 April 2022 kemarin.

BACA JUGA: Rp 1 Miliar Dibagi-Bagi untuk Mustahik Kota Jambi, Siapa Mereka?

BACA JUGA: Dirlantas: Jalan Khusus Batu Bara Kewajiban Perusahaan, Bukan Pemerintah!

Ia mengaku, telah meminta kepada bagian aset Pemkab Tebo untuk menyingkronkan data kendaraan yang menunggak pajak yang diberikan UPT Samsat Tebo.

Diketahui, sebelumnya ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Tebo diketahui nunggak pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi menyebutkan, kendaraan yang menunggak pajak umumnya yang kerap digunakan para Kades.

Padahal kata dia, Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak. Namun, jika masih ada kendaraan plat merah yang menunggak berarti pengguna kendaraan lupa membayarkannya.

BACA JUGA: Minta Sumbangan ke Wali Murid, SMAN 12 Kota Jambi Mengatasnamakan Komite Sekolah

BACA JUGA: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut

"Menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan, karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak," ungkapnya.

Diakuinya, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan. Seperti sanksi administrasi. Sedangkan sanksi kepegawaian menjadi wewenang kepala daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: