Tega Aniaya Bocah 10 Tahun, Anggota Polisi di Bau-bau Ditahan

Tega Aniaya Bocah 10 Tahun, Anggota Polisi di Bau-bau Ditahan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai anggota Kepolisian, salah satu tugasnya adalah mengayomi masyarakat. Namun, sepertinya hal ini tidak dijalankan oleh oknum anggota Kepolisian berinisial FZ yang berdinas di Polsek Murhum, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.

FZ yang berpangkat brigadir ini tega menganiaya bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau pada Senin, 18 April 2022.

Ternyata, aksi penganiayaan yang dilakukan FZ ini terekam camera pengawasa CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu terlihat seorang bocah yang mengendarai sepeda menyenggol mobil yang digunakan oleh oknum polisi itu. Sehingga oknum polisi itu turun dari mobilnya dan langsung menganiaya bocah tersebut.

BACA JUGA: 16 Sopir di Terminal Sribulan Sarolangun Dites Urine, Ini Hasilnya

BACA JUGA: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Tak Ada Hubungan Dengan Keluarnya Tsamara Amany Dari PSI

Kapolres Bau-bau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap FZ. Ia menyebutkan dua sanksi yang akan menimpa anggotanya yang dianggap melanggar kode etik Polri.

Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul Oknum Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Sudah Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: