Kasus Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Amankan 650 Dokumen

Kasus Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Amankan 650 Dokumen

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, bersama dengan tiga orang dari pihak swasta masih terus dikembangkan.

Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah di 10 tempat yang tersebar di 3 Provinsi. Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya mencari petunjuk dan barang bukti lain dalam kasus ini.

Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut bahwa 10 tempat yang digeledah itu merupakan rumah tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, kemudian beberapa kantor milik Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

"Lokasi penggeledahan tersebut ada di tiga tempat, yakni di Batam, Medan dan Surabaya," kata Febrie, Jumat 22 April 2022.

BACA JUGA: Kementan Terus Dorong Petani Miliki Pertanian Organik Besertifikasi

BACA JUGA: Pelabuhan Roro Tak Lagi Layani Kendaraan Lebih 10 Ton

Dari hasil penggeledahan, tidak kurang dari 650 dokumen disita. Nantinya,
akan memperkuat dan membongkar dugaan korupsi perizinan ekspor minyak goreng tersebut.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng.

Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(*)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Geledah 10 Tempat di 3 Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: