Pelabuhan Roro Tak Lagi Layani Kendaraan Lebih 10 Ton

Pelabuhan Roro Tak Lagi Layani Kendaraan Lebih 10 Ton

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait adanya tudingan bahwa pelabuhan Roro Kualatungkal hingga kini masih melayani kendaraan golongan VI (6) atau dengan muatan lebih dari 10 ton. Hal itu mendapat tanggapan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Menurut Samsul Juhari, pihaknya kini tidak lagi melayani atau mengeluarkan rekomendasi untuk kendaraan golongan VI. Penghentian pelayanan bagi kendaraan yang masuk kategori muatan melebihi 10 ton tersebut sudah diberlakukan sejak 12 Maret 2022 lalu.

"Jadi, sebenarnya tidak ada lagi kita melayani kendaraan golonga 6 ke atas, itu mulai kita terapkan sejak tanggal 12 meret waktu sidak pak Bupati dan DPRD waktu itu," Kata Kadishub Tanjab Barat.

Dirinya menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tetap mengikuti aturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan surat dari BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Jambi terkait aturan bagi angkutan penyeberangan bagi penumpang maupun kendaraan.

Baca Juga: KKB di Papua Kembali Beraksi, 1 Bangunan Dibakar

Baca Juga: Mobil Pickup Pengangkut Sampah Hantam 2 Pemotor di Kawasan Pattimura

"Surat yang saya rekomendasikan dianggap menyepelekan tetapi kemarin kami tetap perhatikan, dan surat dari BPTD landasan kita untuk meminta pertimbangan buktinya golongan I sampai V tetap kita patuhi," tuturnya.

Samsul menerangkan itu bukan aturan, tetapi hanya penggolongan yang diasumsikan pelabuhan Roro hanya bisa mengangkut kendaraan dengan berat tidak lebih dari 10 ton. Namun, ia juga menyebut mengapa dirinya pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk kendaraan golongan V ke atas, karena kendaraan tersebut tidak bermuatan dan beratnya kurang dari 10 ton.

"Jadi surat itu jadi acuan yang diperbolehkan golongan I sampai V, dengan asumsi truk PS (golongan V) beratnya tidak lebih dari 10 ton. Kalau truk fuso yang selama ini masuk dengan rekomendasi itu tanpa muatan, kosong. Jadi, saya sampaikan waktu sidak bupati kemarin, tidak ada fuso muatan yang menyebrang, begitu juga dengan alat berat." Sebut Kadishub.

Terlebih, lanjutnya, di Pelabuhan Roro belum ada kajian terhadap berat yang dapat ditampung Roro. Dan sejak tahun 2017 beroperasi, kata dia, jika ada Fuso yang menyebrang itu tidak pernah ada muatan, walaupun satu ton pun maka itu akan diminta untuk diturunkan.

"Kalau sekarang kita ini hanya praduga, sekitar 10 ton. Kita antisipasi semua itu, tidak ada muatan, trailer juga pernah masuk sini tapi hanya kepalanya saja, dan kepalanya itu di bawah 10 ton," pungkasnya. (Rul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: