Tak Terima Diputusi, Abdulmateen Dihukum Mati Usai Habisi Nyawa Sang Pacar

Tak Terima Diputusi, Abdulmateen Dihukum Mati Usai Habisi Nyawa Sang Pacar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun, Shadeed Abdulmateen, dosen dari Ningbo University of Technology yang berasal dari As berdarah Afrika ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di China dengan tuduhan pembunuhan terencana. 

Dosen asal AS berdarah Afrika itu dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian media setempat yang dipantau pada Sabtu.

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019. Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan Warga Kualatungkal Antusias Tonton Arakan Sahur Ramadan

Baca Juga: Ini 9 Posisi Lowongan Kerja di PLN, Tutup Pendaftaran Hingga 25 April 2022

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka, Fuji: Kehilangan Orang yang Aku Sayang Lagi

Baca Juga:Kenali Apa Itu Vaksin HPV, Manfaat dan Waktu Pemberiannya

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: