Terjerat Kasus Pajak Fiktif, Dirut PT HKS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Pajak Fiktif, Dirut PT HKS Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Direktur PT HKS, Fransiskus Haryanto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus tindak pidana pajak dengan kerugian negara Rp 3 Miliar lebih. 

Vonis tersebut, dijatuhi PN Tangerang pada Rabu 13 April 2022. Fransiskus Haryanto terbukti telah mengeluarkan faktur pajak fiktif dalam rentan tahun 2016 hingga 2017 melalui PT Mutiara Permai Sejahtera (MPS), PT Teknik Catur Sukses (TCS) dan PT Yaya Guna Sukses (YGS).

Selain itu, Fransiskus juga terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

“Pembacaan vonis dalam perkara tersebut telah dibacakan di PN Tangerang hari Rabu kemarin. Vonisnya 2,5 tahun dan terbukti bersalah melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang, pada Jumat 22 April 2022.

Kata Sahat, putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul Terdakwa Kasus Faktur Pajak Fiktif PT HKS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: