Lulus Akreditasi Webtrust For CA, Privy Luncurkan E-Meterai

Lulus Akreditasi Webtrust For CA, Privy Luncurkan E-Meterai

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Layanan pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik saat ini sudah bisa digunakan. Adalah Privy, perusahaan penyedia tanda tangan digital terbesar di Indonesia yang  meluncurkan layanan aplikasi tersebut.

Layanan aplikasi ini diluncurkan pada awal April 2022. CEO Privy Marshall Pribadi mengatakan bahwa Peluncuran layanan ini sebagai bentuk dukungan Privy kepada pemerintah, yang sedang menggencarkan penggunaan e-meterai sebagai jawaban dari masifnya transaksi yang menggunakan dokumen elektronik.
"Kini layanan e-meterai tersedia di Web App Privy dan juga dapat digunakan melalui koneksi API," ujarnya.

Dengan terintegrasinya e-meterai di sistem Privy, pengguna akan lebih mudah menandatangani dokumen elektronik yang memerlukan bukti bayar pajak atas dokumen berupa meterai.

Saat ini Privy memproses hingga 400 ribu tanda tangan setiap harinya. "Apabila separuhnya saja menggunakan e-meterai, maka Privy dapat memfasilitasi pendapatan negara sebesar Rp 2.000.000.000 per hari," ujar CEO Privy Marshall Pribadi.

Baca Juga: Beri Support Putra Siregar, Ria Ricis Bilang Begini..

Baca Juga: Maret 2022, Market Share Penjualan Mobil Astra Tembus 56 Persen

Selain meluncurkan layanan e-meterai, Privy juga telah mendapatkan akreditasi Webtrust for Certification Authority (CA) untuk meningkatkan jaminan kekuatan pembuktian tanda tangan digital Privy dan keamanan data para penggunanya.

Webtrust Seal diberikan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah lolos audit mengikuti standar dari Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA).

Akreditasi Webtrust for CA yang diterima oleh Privy membuktikan Privy mampu mengelola layanannya setara dengan standar internasional.

Hal ini menjadi sangat penting, karena dunia digital rentan akan terjadinya cyber-attack, di mana informasi pribadi individu dapat dicuri, data perusahaan dapat diretas, dan siapa pun bisa menjadi siapa saja, tanpa adanya sebuah identitas digital yang terverifikasi.

Baca Juga: Duet Egy dan Witan di FK Senica Berakhir, Benarkah?

Baca Juga: Pelaku Penembakan Pratu Dwi Miftahul Ahyar, Terdeteksi : Brutal dan Tak Kenal Ampun

Tanda tangan digital yang didukung sertifikat digital yang berinduk ke Kementerian Kominfo dengan akreditasi Webtrust for CA dipadukan dengan e-meterai menghadirkan layanan penandatanganan dokumen elektronik dengan kekuatan pembuktian dan kepatuhan hukum yang penuh,” ucap Marshall. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: