Biar Tepat Sasaran, Pemda Diminta Ikut Awasi Penggunaan Gas Melon

Biar Tepat Sasaran, Pemda Diminta Ikut Awasi Penggunaan Gas Melon

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Dareah diminta dapat turut mengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon agar tetap sasaran.

Ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Surat edaeran ini ditujukan  ke 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG. Seperti Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Kemudian Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Anggota TNI Berbagi Keceriaan dan Senyum dengan Anak-Anak Papua

BACA JUGA: Simak, Fakta Dibalik Video Viral Seorang Kiyai Tampar Anggota Banser

Lalu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Tutuka dalam SE tersebut.

Masih dalam SE tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. (*/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: