Mahkamah Agung kurangi Jatah Tahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mahkamah Agung kurangi Jatah Tahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jendral Polisi Bintang satu ini yang menjadi terdakwa akibat membantu pelarian buronan kasus korupsi berupa penerimaan suap senilai 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, mendapat pengurangan masa tahanan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). 

Awalnya Prasetijo Utomo dihukum tiga tahun penjara. Namun, tim kuasa hukumnya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tulis Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro pada Senin, 25 April 2022.

Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang terdiri atas Eddy Army selaku ketua majelis dan Dwiarso Budi Santiarto serta Jupriyadi masing-masing sebagai anggota, pada 12 April 2022 lalu.

Baca Juga: Ganjar: Peristiwa Perusakan Tembok Keraton Sutra Jadi Kritik Keras Buat Pemerintah

Baca Juga: Ingin Melahirkan Secara Normal Ini yang Dilakukan Ria Ricis

"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," lanjut Andi Samsan Nganro.

Artinya putusan PK tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri tersebut divonis 2,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menyatakan Prasetijo Utomo terbukti bersalah dalam dakwaan ke satu primair, kedua dan ketiga. Karena itu, alumnus Akpol 1991 tersebut divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Nisan Tutup Operasional Datsun di India Makim Meredup di Asia Tenggara

Baca Juga: Jelang Iduk Fitri Ketua Rt Diminta Aktif Pantau Mobilitas Warga

Dalam surat dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. 

Dalam surat itu mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: