Usai 111 Hari Ditahan Houthi, WNI Surya Hidayat Dibebaskan dan Kembali ke Indonesia

Usai 111 Hari Ditahan Houthi, WNI Surya Hidayat Dibebaskan dan Kembali ke Indonesia

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Awal Januari tepatnya tanggal 3 tahun ini, kapal Rwabee beserta seluruh awak kapal ditahan kelompok Houthi saat berlayar di perairan Al Hudaidah Yaman.


Dalam penahanan yang dilakukan kelompok Houthi tersebut, terdapat seorang WNI ikut ditahan. Sosok WNI tersebut merupakan awak kapal Rwabee bernama Surya Hidayat Pratama.


Selama masa penahanan oleh kelompok Houthi, Surya disebutkan telah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon dengan keluarganya.


Selama masa penahanan, kata Kemenlu RI, pihaknya beserta KBRI Muscat, KBRI Riyadh, dan KBRI Abu Dhabi mengupayakan pembebasan Surya melalui komunikasi dengan berbagai pihak.
Kemenlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga Surya di Makassar.

Baca Juga:Jenderal Dudung Kasih Susu Serdadu ke Prajurit TNI AD

Baca Juga:Ekspor CPO Dilarang, Menteri Bahlil Malah Bilang Begini


Pada 24 April 2022, berkat upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, Surya dapat dibebaskan dari penahanan Houthi dan kemudian diterbangkan dari Sana’a ke Muscat melalui pertolongan yang diberikan oleh Pemerintah Oman.


Kemudian, kata Kemenlu, pihak KBRI Muscat melakukan pendampingan pemulangan Surya ke Indonesia hingga pria itu tiba dengan selamat di tanah air pada 25 April.
Akhirnya setelah ditahan selama 111 hari di Yaman awak kapal Indonesia bernama Surya Hidayat Pratama tiba di Jakarta.


Surya, yang merupakan chief officer yang bekerja di Kapal Rwabee berbendera Persatuan Emirat Arab (PEA), tiba di ?Jakarta pada Senin, 25 April 2022.
Surya selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan di Pesantren Pemayung Segera Dilimpahkan ke JPU

Baca Juga:Presiden Mudik Lebaran ke Yogyakarta, Jokowi: Tidak Ada Halalbihalal


Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Oman dan seluruh pihak yang turut serta membantu proses pembebasan dan pemulangan awak kapal Indonesia itu ke tanah air. (*)


Artikel ini telah tayang di FIN.co.id dengan Judul: Ditahan 111 Hari oleh Kelompok Houthi, Awak Kapal Indonesia Dibebaskan dan Kembali ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: