YKMI: Hanya 3 Jenis Vaksin yang Sudah Bersitifikat Halal

YKMI: Hanya 3 Jenis Vaksin yang Sudah Bersitifikat Halal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dari sekian banyak vaksin Covid-19 di Indonesia, hanya ada 3 jenis vaksin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal. Yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih. Hal tersebut berasarkan data dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).


"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022.


Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Sesuai putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 pemerintah diwajibakan menyediakan vaksin halal.


Lanjut Ahmad, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya jelas akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.

Baca Juga:  Catat Siswa Madrasah Dapat Dana Bantuan Kemenag Jelang Idul Fitri 1443 H

Baca Juga: Saling Bela Diri Pejabat BUMN Babel Digrebek Istri Kumpul Kebo dengan Wanita Lain


"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.


Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait penyediaan vaksin halal. 
Pemerintah, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.


"Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan," katanya.


YKMI mendesak Pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022.

Baca Juga: Berkas Lengkap Tersangka Pencabulan di Pesantren Pamayung Segera Dilimpahkan ke JPU

Baca Juga: Presiden Mudik Lebaran ke Yogyakarta, Jokowi Tidakk ada Halal Bihalal


"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.(*)


Artikel ini telah tayang di FIN.co.id dengan Judul:
"Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Halal Ini Wajib Disediakan Pemerintah"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: