Miris! Pejabat PBD di Batanghari Ditangkap karena Jual Sabu

Miris! Pejabat PBD di Batanghari Ditangkap karena Jual Sabu

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua BPD di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Marosebo Ulu, inisial JP alias J, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari. JP diamankan karena telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Marosebo Ulu.

Awalnya, informasi ini diperoleh dari masyarakat sekitar pada 19 April 2022. Berdasar laporan tersebut, tim BNNK Batanghari melakukan penyisiran serta pendalaman dan menuju ke lokasi.

“Setelah kita pantau mulai sejak pagi, ternyata terbukti ada transaksi yang dilakukan oleh JP. Pada malam harinya tersangka langsung kita tangkap di rumahnya,” kata AKBP M Zuhairi, Kepala BNNK Batanghari Senin 25 April 2022 di kantor BNNK Batanghari.

Dari tangkapan itu, tim mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 27,3 gram beserta alat hisap atau bong, mancis, uang tunai, timbangan dan handphone serta plastik klip.

Baca Juga: Begini Kronologis Perdagangan Daging Babi di Perumahan Bougenville

Baca Juga: 350 Juta Voucher Shopee Sudah Diklaim Pengguna di Big Ramadan Sale 2022

“Pengakuan dari pelaku, barang ini didapatkan dari saudara BY yang saat ini masih dalam pengejaran. BY ini informasinya memperoleh dari luar provinsi,” ujarnya.

Walau begitu, menurut dari pengakuan pelaku, dia baru beraksi selama tujuh bulan ini. Namun petugas tak mempercayai begitu saja. Sebab, dikatakan Zuhairi, dilihat dari barang ini bisa dikategorikan pemain yang sudah cukup lama.

“Pelaku ini menjual dengan paket besar. Sesaat sebelum ditangkap, pelaku telah mentransfer uang untuk melakukan pembelian lagi dengan jumlah yang cukup besar,” katanya.

Meski pelaku tergolong dikenal dan terpandang di sana, masyarakat cukup mengerti. Karena apa yang dilakukan oleh JP, melanggar dan melawan hukum.

Baca Juga: Bea Cukai Terus Dukung Pelaku UMKM Pasarkan Produk Hingga Pasar Internasional

Baca Juga: Dukung Kompetensi Pekerja UMKM Kemnaker Punya Banyak Jurusan Pelatihan

“Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman penjara lima tahun dan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (*/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: