Pilkades Tiga Desa di Merangin Terpaksa Ditunda Sementara, Ini Penjelasan Dinas PMD

Pilkades Tiga Desa di Merangin Terpaksa Ditunda Sementara, Ini Penjelasan Dinas PMD

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Buntut aksi demo yang dilakukan dua bacalon Kades di Merangin yang gugur pada proses pendaftaran cakades, Kepala Dinas Pemberadayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, Andre angkat bicara.

"Sudah kita putuskan ditunda sementara menjelang putusan mendagri untuk Desa simpang limbur. Bupati secepatnya mengirim surat ke Mendagri terkait permintaan penundaan ini,"ungkap Andre, Rabu 27 April 2022.

Penundaan sementara itu berlaku untuk Pilkades Simpanglimbur Merangin dan Sungaitabir. "Nanti kita lihat putusan rapat kita. Saat ini sudah ada tiga desa yang berpotensi ditunda termasuk desa Seketuk yang diketahui seluruh PPSnya saat ini mengundurkan diri," ungkap Andre.

Sedangkan terkait tuntutan massa meminta Review Perbub Nomor 60 Tahun 2022 tersebut Andre mengaku, jika usulah review tersebut sah - sah saja diajukan oleh siapapun, jika Perbub tersebut dianggap masih banyak terdapat kesalahan didalamnya.

"DPRD Merangin selaku Yudicial Review juga sangat mempunyai wewenang untuk mengajukan review perbub ini. Tentu untuk review harus melaui proses dan memakan waktu yang cukup panjang. Misalnya DPRD harus membuat surat dulu ke pemerintah provinsi dan diatasnya untuk melakukan riview tidak bisa lansung dirobah begitu saja, ada prosesnya," tegas Andre.

Jika Perbub tersebut nantinya sepakat dilakukan review jelas Andre, maka 175 desa yang melakukan pilkades serentak 2022  secara otomatis harus ditunda menjelang perbub tersebt selesai dilakukan review.

"Saya rasa tidak mungkin. Namun ini tetap kita cari solusi seuai aturan yang berlaku. Karena kami tidak ada berpihak. Kami PMD murni di sini hanya menjalankan aturan pemerintah itu sendiri,"pungkas Andre.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: