Dorong Percepatan Bagi Hasil Migas, Pansus DPRD Jambi minta segera dituntaskan
Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendorong percepatan bagi hasil minyak dan gas (Migas) di wilayah kerja Provinsi Jambi.
Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani menyampaikan dengan upaya penghitungan potensi (open data room) perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah ini dapat segera diselesaikan.
"Kuncinya di situ (buka data), jika segera selesai, maka segera dituntaskan," kata Abun Yani, Minggu tanggal 26 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, BUMD dan perusahaan migas Jumat lalu 20 Oktober 2025 pihaknya mendorong semua pihak yang terlibat melakukan proses percepatan sebelum pertengahan bulan November tahun 2025.
BACA JUGA:Kumpulkan 19 Medali, Jambi Bertengger di Urutan 17 PON Bela Diri Kudus 2025
Ia menuntut 3 kepala daerah, Gubernur Jambi, Pemkab Tanjab Barat dan Pemkab Tanjab Timur segera membentuk tim independen.
Mengingat aturan pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2025, syarat utama mendapat data harus melalui mekanisme jelas seperti tim independen yang dibentuk oleh pemerintah setempat.
"Kita minta kepala daerah, jangan menunda-nunda karena itu proses untuk mendapatkan open data room," jelasnya.
Abun Yani memastikan pansus akan mendatangi kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta percepatan proses bagi hasil Participating Interest (PI 10 persen).
BACA JUGA:Pecah Telor! Wushu Jambi Raih Emas Perdana di PON Bela Diri Kudus 2025
Pansus menekankan jika proses buka data potensi Migas hingga November belum ada perkembangan, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum baik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Open data room bisa memudahkan syarat berikut nya, penuh kerahasiaan, tidak sembarang ada aturan main yang harus dijalankan, tanpa persetujuan kementerian dan sebagai nya itu tidak bisa," ungkap Abun Yani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




