Biro Hukum Provinsi Jambi Gelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat
Biro Hukum Provinsi Jambi Gelar Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan-IST-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi melaksanakan rapat fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit dan Pekerja di Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit atau Pekerja dari Produk Turunan Perkebunan Kelapa Sawit, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
Rapat ini dihadiri oleh Kasubbag Pembinaan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, JF Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di ekosistem dan industri turunan sawit yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat, Biro Hukum Provinsi Jambi memberikan masukan substantif dan teknis terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan bupati, terutama yang berkaitan dengan mekanisme pendataan pekerja, pembiayaan program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta koordinasi lintas instansi untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan.
BACA JUGA:Simak! Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, Senin 27 Oktober 2025
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Indro Agus Febrianto, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam merumuskan regulasi tersebut.
“Kami menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memastikan pekerja perkebunan kelapa sawit mendapatkan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dari sisi pendataan, sosialisasi, dan pendampingan teknis agar setiap pekerja sawit di Tanjung Jabung Barat memperoleh hak perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan penyampaian kesimpulan oleh pihak Biro Hukum Provinsi Jambi, yang menegaskan bahwa hasil fasilitasi akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat setelah dilakukan penyempurnaan sesuai rekomendasi bersama.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendorong penguatan perlindungan sosial ketenagakerjaan di sektor perkebunan, sekaligus mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




