Kuasa Hukum 8 ASN Non Job Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum 8 ASN Non Job Siapkan Langkah Hukum

Afriansyah dan Hasral Anas, kuasa hukum 8 ASN Pemprov Jambi yang non job.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Hukum Syah Law Office & Partners resmi mengumumkan bahwa 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jambi yang diberhentikan dari jabatannya akan mengambil langkah hukum atas keputusan Gubernur Jambi.

Pemberhentian ini berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tertanggal 12 Juni 2025. 

Dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini, Rabu 23 Juli 2025, kuasa hukum menyatakan bahwa 8 ASN tersebut tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi dan hanya mengetahui perihal tersebut dari media.

"Kami menerima kuasa dari 8 orang ASN yang diberhentikan dari jabatannya tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa alasan yang jelas dalam petikan SK," ungkap kuasa hukum Afriansyah, dan Hasral Anas.

BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV di Tanjab Timur Meningkat, Dinas Kesehatan Imbau Warga Waspada

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik serta melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu poin penting dalam siaran pers tersebut adalah bantahan atas klaim yang menyebut ASN yang diberhentikan telah mengundurkan diri. 

Menurut kuasa hukum, hal tersebut tidak benar dan bahkan terdapat dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, yang akan dilaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 421 KUHP.

Mereka mendapati bahwa surat pengunduran diri yang digunakan sebagai dasar pemberhentian dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Emat, Dokumen Penting Disita

"Bahkan ada klaim yang menyebut alasan mengundurkan diri karena ingin merawat orang tua, padahal orang tua yang dimaksud telah lama wafat," tegas mereka.

Lebih lanjut, kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Jambi dan menembuskan surat tersebut ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, BKN, serta lembaga terkait lainnya, meminta dilakukan peninjauan ulang dan pembatalan SK pemberhentian.

"Kami meminta Gubernur Jambi memulihkan jabatan klien kami dan mengevaluasi pihak BKD terkait dugaan surat pengunduran diri palsu," tegas Afriansyah.

Meski demikian, para kuasa hukum menyampaikan keyakinannya bahwa Gubernur Jambi menjunjung tinggi hukum dan prinsip keadilan serta berkomitmen menjaga marwah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: