Haduh! Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi, Biasa Transaksi di Pematang Sulur Telanaipura

Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polresta Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pria ini bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: