Kala Perda Tata Ruang Berbicara, Stockpile Batu Bara di Jambi Tak Lagi Punya Tempat

Noviardi Ferzi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kota Jambi, yang terus berbenah, kini dihadapkan pada dilema krusial yang menguji komitmen pemerintah daerah terhadap tata ruang, lingkungan, dan kesejahteraan warganya.
Isu stockpile (penimbunan) batubara di kawasan permukiman, khususnya di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, bukan lagi sekadar sengketa lokasi.
Ini adalah cerminan nyata dari carut-marutnya penegakan hukum dan konsekuensi serius dari pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Dengan resminya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044, yang berlaku efektif sejak 25 Mei 2024, narasi mengenai keberadaan stockpile ini seharusnya berakhir.
Perda baru ini adalah tonggak hukum operasional yang wajib ditegakkan tanpa kompromi.
Dalam sistem pemerintahan kita, perizinan dan pengawasan kegiatan usaha sering kali menjadi kompleks, melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Namun, dalam kasus stockpile batu bara di tengah kota, Pemerintah Kota Jambi memiliki kewenangan yang paling langsung dan tak terbantahkan untuk bertindak tegas.
Meskipun izin pertambangan utama (IUP - Izin Usaha Pertambangan) atau jasa pertambangan (IUJP - Izin Usaha Jasa Pertambangan) dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, perlu ditegaskan bahwa izin tersebut bukanlah "paspor bebas" untuk menimbun batu bara di lokasi mana pun, terutama di luar zona yang memang diperuntukkan.
BACA JUGA:Ada Yang Baru dari JKT48! Sapa Penggemar Lewat MV Terbaru Bareng Shopee 'Lebih Hemat, Lebih Cepat'
Seperti ditegaskan dalam banyak risalah hukum tata ruang, izin sektoral harus tunduk pada rencana tata ruang yang lebih komprehensif (Siahaan, 2008, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan). Artinya, IUP atau IUJP tidak mengizinkan aktivitas yang bertentangan dengan peruntukan lahan di tingkat lokal.
Pemerintah Provinsi juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin stockpile batu bara di lokasi permukiman seperti Aur Kenali.
Meskipun provinsi menyusun RTRW Provinsi dan dapat mengeluarkan izin lingkungan untuk dampak skala regional, stockpile ini berlokasi spesifik di wilayah administrasi Kota Jambi dan memiliki dampak utama yang bersifat lokal.
Oleh karena itu, kewenangan perizinan detail terkait lokasi dan dampak langsung pada masyarakat dan lingkungan lokal berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: