Tegas! Gubernur Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Ilustrasi. Angkutan batu bara dilarang melintas jalan umum di Sumsel.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Erupsi Gunung Semeru Capai 400 Meter, Warga Diminta Jauhi Jalur Lahar
Herman Deru juga menyampaikan seluruh perusahaan tambang batu bara wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) dan bukan jalan umum.
Ia mengingatkan, jalan umum mencakup jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa—semuanya tidak boleh dilintasi truk batu bara.
“Gunakan jalan khusus. Jalan perkebunan, jalan tambang. Itu yang boleh. Jangan pakai jalan rakyat,” katanya.
Terkait ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur mengungkapkan hasil perhitungan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), yang menyebut penyebabnya adalah empat truk batubara bermuatan sekitar 200 ton. Padahal, daya dukung jembatan itu maksimal hanya 131 ton.
BACA JUGA:Isu ODOL Jadi Bahasan Menarik di Rakernis Fungsi Lantas Polda Jambi
“Empat truk itu muatannya jauh melebihi kapasitas. Jelas ada pelanggaran. Kepala Balai sudah minta si penyebab ambruknya jembatan yang bertanggung jawab membangun ulang,” ujarnya.
Gubernur juga meminta kepolisian segera mengusut dan menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik truk penyebab kerusakan.
Ia berharap penanganan kasus ini bisa dilakukan seperti peristiwa kerusakan Jembatan P6 Lalan, yang akhirnya dibangun kembali oleh perusahaan penyebabnya.
“Kami butuh identitas pelakunya. Harus ada pertanggungjawaban, jangan sampai rakyat jadi korban karena kelalaian pelaku usaha,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: