Alamak! Kadis PUPR Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Alamak! Kadis PUPR Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

Kadis PUPR Sumut akhirnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

Penahanan Topan Obaja Putra Ginting ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Topan Obaja akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama keempat tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. 

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bukan Obat, Ini 5 Minuman Ajaib yang Bikin Pencernaan Makin Sehat!

"Terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai 17 Juli 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPK, Sabtu 28 Juni 2025.

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan 5 tersangka dari enam orang orang yang terjaring OTT, sedangkan satu orang lagi belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. 

Lima tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut:  

1. Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES).

BACA JUGA:Pesona Adat Melayu, Bupati Tanjab Barat dan Istri Tampil Memukau di Hari Adat ke-747

3. PPK Satker Pelaksaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.

4. Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar.

5. Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: