Berkas Lengkap! Polda Jambi Limpahkan Bos Illegal Drilling di Pompa Air Bajubang Ian Kincai ke Kejati Jambi

Ian Kincai serta 2 anak buahnya saat akan dilimpahkan ke Kejati Jambi, Rabu 18 Juni 2025.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya merampungkan berkas perkara bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Tersangka adalah Alfian Ghafar alias Ian Kincai, bersama 2 anak buahnya yaitu Hedi dan Yoman.
Ketiga tersangka dalam kasus illegal drilling alias sumur minyak ilegal ini, telah dilimpahkan ke pihak Kejati Jambi alias P21 hari Rabu 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelimpahan 3 tersangka kasus illegal drilling ini, dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup se-Dunia! RT 35 Payo Selincah Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama
"AG, H dan Y sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Ian Kincai ini sudah jadi buronan polisi sejak bulan Agustus 2024.
Sebelum menangkap Ian Kincai yang merupakan bos illegal drilling, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus 2 orang pemolot di kawasan itu.
Keduanya tersangka yang berinisial H dan Y ini, ditangkap pada hari Sabtu 19 April 2025 lalu.
Mereka kedapatan sedang memolot atau melakukan aktivitas illegal drilling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Provinsi Jambi.
Nah keduanya mengaku merupakan suruhan dari Ian Kincai, yang sudah masuk DPO kepolisian sejam Agustus 2024.
Tim lalu mengintai kediaman Ian Kincai. Mengetahui Ian Kincai ada di dalam rumah, polisi langsung mengamankan pria ini.
Namun karena kondisinya saat ini yang menderita diabetes akut, saat ini dia pun menjalani perawatan di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: